Hakikat atau definisi shalat menurut syar'i adalah :
berbagai ucapan tertentu, dengan pekerjaan yang diawali dengan takbir serta dibarengi
dengan niat, diakhiri dengan salam.
Hukum dari shalat, secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yakni :
1. fardu 'ain syara
2. fardu 'ain nadzar
3. fardu kifayah
4. sunat
Yang dimaksud fardu 'ain syara' adalah 5 waktu shalat sehari semalam, subuh,
zhuhur, ashar, maghrib dan isya. Wajibnya yang 5 ini sudah cukup maklum dalam
agama, sehingga jika ada yang mengingkarinya, maka dia dianggap kafir. Shalat
yang 5 ini difardukan pertama kalinya ketika malam mi'raj.
Adapun asal muasal shalat, bahwa tidak semua shalat adalah dikhususkan kepada
umat Islam, melainkan dahulunya diberikan kepada umat tertentu. Misalnya shalat
subuh untuk Nabi Adam, shalat zhuhur untuk Nabi Ibrahim, shalat ashar untuk Nabi
Sulaiman, shalat maghrib untuk Nabi Isa ( 2 rakaat untuk dirinya, 1 rakaat untuk
umatnya) dan shalat Isya adalah kekhususan dari umat ini.
Yang dimaksud fardu 'ain nadzar adalah shalat sunat yang berubah status menjadi
harus dikerjakan oleh seorang mukalaf karena ada tekad-tekad tertentu. Sedangkan
yang termasuk fardu kifayah adalah shalat jenazah.
Shalat fardu yang 5 waktu itu wajib bagi semua umat islam. Maka tidak wajib shalat
bagi kafir asli, karena tidak akan sah shalatnya. Adapun jika dia masuk Islam, maka
dia tak perlu mengqadha shalat sebelum dia muslim. Semua amalan dia pun yang
tidak memerlukan niat, ternyata mendapat ganjaran bagi dia seperti sedekah dan
silaturrahmi. Berbeda lagi bagi murtad yang masuk Islam kembali, maka dia wajib
mengqadha shalat sebanyak yang ditinggalkannya ketika dia masih murtad, walaupun
dia mengalami kegilaan di saat murtadnya.
0 komentar:
Post a Comment