Friday, April 19, 2019

Filled Under:

Hakikat atau definisi shalat menurut syar'i

Hakikat atau definisi shalat menurut syar'i adalah :

اقوال غالبا وافعال مفتتحة بالتكبير المقترن بالنية مختتمة بالتسليم على وجه مخصوص

berbagai ucapan tertentu, dengan pekerjaan yang diawali dengan takbir serta dibarengi 

dengan niat, diakhiri dengan salam.
Hukum dari shalat, secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yakni :
1. fardu 'ain syara
2. fardu 'ain nadzar
3. fardu kifayah
4. sunat
Yang dimaksud fardu 'ain syara' adalah 5 waktu shalat sehari semalam, subuh,

 zhuhur, ashar, maghrib dan isya.  Wajibnya yang 5 ini sudah cukup maklum dalam 
agama, sehingga jika ada yang mengingkarinya, maka dia dianggap kafir. Shalat 
yang 5 ini difardukan pertama kalinya ketika malam mi'raj.
Adapun asal muasal shalat, bahwa tidak semua shalat adalah dikhususkan kepada

 umat Islam, melainkan dahulunya diberikan kepada umat tertentu.  Misalnya shalat 
subuh untuk Nabi Adam, shalat zhuhur untuk Nabi Ibrahim, shalat ashar untuk Nabi 
Sulaiman, shalat maghrib untuk Nabi Isa ( 2 rakaat untuk dirinya, 1 rakaat untuk 
umatnya) dan shalat Isya adalah kekhususan dari umat ini.
Yang dimaksud fardu 'ain nadzar adalah shalat sunat yang berubah status menjadi 

harus dikerjakan oleh seorang mukalaf karena ada tekad-tekad tertentu. Sedangkan 
yang termasuk fardu kifayah adalah shalat jenazah.
Shalat fardu yang 5 waktu itu wajib bagi semua umat islam. Maka tidak wajib shalat 

bagi kafir asli, karena tidak akan sah shalatnya. Adapun jika dia masuk Islam, maka 
dia tak perlu mengqadha shalat sebelum dia muslim. Semua amalan dia pun yang 
tidak memerlukan niat, ternyata mendapat ganjaran bagi dia seperti sedekah dan 
silaturrahmi. Berbeda lagi bagi murtad yang masuk Islam kembali, maka dia wajib 
mengqadha shalat sebanyak yang ditinggalkannya ketika dia masih murtad, walaupun 
dia mengalami kegilaan di saat murtadnya.


0 komentar:

Copyright @ 2013 IKATAN KELUARGA BESAR HAJI ABU BIN HAJI RAIS.