Anjuran Mengakhirkan Makan Sahur
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu‘anhu
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu‘anhu
berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : قُلْتُ : كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : قُلْتُ : كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟
قَالَ : قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةٍ
“Kami pernah makan sahur bersama raѕυlυllaн
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
“Kami pernah makan sahur bersama raѕυlυllaн
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
melaksanakan shalat. Anas berkata, Aku bertanya
kepada Zaid: “Berapa jarak antara
kepada Zaid: “Berapa jarak antara
adzan dan sahur ?”. Dia menjawab : ‘seperti
lama membaca 50 ayat’”
lama membaca 50 ayat’”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Faedah hadits
Disyariatkannya makan sahur dan mengakhirkannya.
Jarak antara sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan shalat subuh seperti lamanya
Faedah hadits
Disyariatkannya makan sahur dan mengakhirkannya.
Jarak antara sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan shalat subuh seperti lamanya
orang yang membaca 50 ayat.
Semangat para sahabat untuk bertemu dan
berkumpul dengan Nabi shallallahu‘alaihi
Semangat para sahabat untuk bertemu dan
berkumpul dengan Nabi shallallahu‘alaihi
wa sallam supaya mereka dapat mengambil ilmu
dari beliau.
Kemuliaan dan ketawadhuan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Dianjurkan untuk bersegera menunaikan shalat
subuh.
Diperbolehkan mengundang orang lain untuk
menghadiri makan sahur sebagaimana
dari beliau.
Kemuliaan dan ketawadhuan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Dianjurkan untuk bersegera menunaikan shalat
subuh.
Diperbolehkan mengundang orang lain untuk
menghadiri makan sahur sebagaimana
perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
mengundang Zaid bin Tsabit
mengundang Zaid bin Tsabit
radhuyallahu‘anhu untuk makan sahur bersama beliau.
Disyariatkan makan dengan duduk. Oleh karena
itu Zaid katakan : “lalu kami berdiri
Disyariatkan makan dengan duduk. Oleh karena
itu Zaid katakan : “lalu kami berdiri
melaksanakan shalat”. Hal ini menunjukkan bahwa
makannya dalam keadaan duduk.
Hadits diatas menunjukkan dibolehkan melakukan
pertemuan dimalam hari meskipun
makannya dalam keadaan duduk.
Hadits diatas menunjukkan dibolehkan melakukan
pertemuan dimalam hari meskipun
sudah larut malam jika ada kebutuhan atau sebab
tertentu.
Waktu berhenti dari makan sahur (imsak) adalah
saat terbitnya fajar. Oleh karena itu
tertentu.
Waktu berhenti dari makan sahur (imsak) adalah
saat terbitnya fajar. Oleh karena itu
orang yang menjadikan ada waktu imsak khusus
dan waktu terbitnya fajar maka telah
dan waktu terbitnya fajar maka telah
melakukan perbuatan yang mengada-ada dalam
agama yang mulia ini.
RAMADHAN MUBARAK
Berisi informasi dan kegiatan bulan Ramadhan
https://t.me/Ramadhan_mubarok
agama yang mulia ini.
RAMADHAN MUBARAK
Berisi informasi dan kegiatan bulan Ramadhan
https://t.me/Ramadhan_mubarok
0 komentar:
Post a Comment